Kades di Bekasi Girang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun 2 Periode: Bisa Dapet Pajero

Kades di Bekasi Girang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun 2 Periode
Sumber :
  • Tangkap layar

“Ketaket, tampang-tampang kades yang gak mikirin warga, yang ada di otak dia cuma keluarga sama orang deketnya doang,” komentar salah seorang warganet.

Timnas Indonesia Tiba di Tanah Air, Shin Tae-yong Ucapkan Terimakasih atas Dukungan Masyarakat

“Tampang kades yang kalau diamanahi uang 100 ribu buat warga, dikasih ke warga cuam 50 ribu,” tambah warganet.

Sebelumnya, ribuan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bapenda Jabar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Pendapatan dan Belanja

Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, UU Desa tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa, 6 Februari 2024 lalu. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Revisi UU itu masih perlu melalui proses persetujuan Tingkat II antara DPR dan Pemerintah.

Puan juga menyebut, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu bakal dibahas setelah Pemilu 2024.

Bapak Asuh Kemanusiaan, Abi Tommy Bercita-Cita Bangun Klinik Gratis untuk Masyarakat