Info! Bagi Pelaku Usaha Kuliner, Penting Punya Sertifikat Halal dari MUI
- Screenshot berita VivaNews
"Diajukan secara online pendaftarannya melalui BPJPH. Lalu di sana, ada dokumen khusus nanti jenis produk apa, lalu kategori perusahaannya masuk mikro, kecil, menengah atau atas. Kemudian, sistem jaminan produk halal diajukan ke BPJPH, nanti kalau sudah lengkap akan diaudit oleh pihak terkait," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Dia, dalam proses audit akan dilihat produk apa saja yang digunakan, lalu bahannya apakah mengandung unsur mengharamkan atau tidak.
"Pas diaudit akan dilihat lebih detail terutama soal apakah mengandung yang mengharamkan atau tidak, seperti babi, alkohol atau bahan yang membahayakan kesehatan," ujarnya
Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Maka, akan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan, apakah produk ini halal atau tidak.
"Nanti disidangkan oleh para ulama, kalau hasil auditnya halal semua, nanti keluar ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, ketetapan itu jadi dasar kami menerbitkan sertifikat halal," terangnya.
Proses sertifikasi halal itu pun, akan memakan waktu selama 12 hari dari yang sebelumnya 21 hari. Peringkasan waktu ini karena proses sudah melalui sistem online.