Info! Bagi Pelaku Usaha Kuliner, Penting Punya Sertifikat Halal dari MUI
Senin, 3 Juli 2023 - 20:16 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
"Nantinya, setelah restoran atau pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, maka selanjutnya, pihak BPJPH melalui lembaga pengawasan akan melakukan pengecekan berkala selama 6 bulan sekali untuk memastikan dijaganya proses kehalalan suatu produk," pungkasnya