Kasasi Diterima, MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Seumur Hidup Bukan Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mendapat anulir dari Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi diterima setelah proses sidang kasasi digelar.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan hukuman mati. Namun, pihaknya melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Akan tetapi, Pengajuan banding terdakwa ditolak lalu pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA dan MA pun menganulir kasasi tersebut dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Disebut Ambil Tanah Pesantren, Pihak Ayah Atta Halilintar Beri Klarifikasi

Ferdy Sambo

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023. 

Jadi Tersangka Pembunuhan, Pacar Tamara Tyasmara Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title