Kasasi Diterima, MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Seumur Hidup Bukan Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mendapat anulir dari Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi diterima setelah proses sidang kasasi digelar.

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan hukuman mati. Namun, pihaknya melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Akan tetapi, Pengajuan banding terdakwa ditolak lalu pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA dan MA pun menganulir kasasi tersebut dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Eks Ketua MK Angkat Bicara Soal Putusan PK Kasus Mardani Maming

Ferdy Sambo

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023. 

Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Kompak Ultimatum Kasus Mardani Maming

Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu juga dimuatkan oleh PT DKI Jakarta dengan hukuman mati.

Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Trisha Eungelica

Photo :
  • intipseleb.com

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keluarga Brigadir J pun mengaku puas akan keputusan tersebut. Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J. 

Pengakuan puas dari pihak keluarga pun disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PT DKI Jakarta. 

Kamaruddin Simanjutak

Photo :
  • YouTube

"Keputusannya sangat memuaskan keluarga. Pihak keluarga mensyukuri," ujar Kamaruddin kepada wartawan pada Rabu 12 April 2023. 

Lebih lanjut, Kamaruddin juga berharap agar hasil yang saat ini telah diputuskan itu tidak ada perubahan dari pihak penegak hukum lainnya. 

"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia. 

Kemudian, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J tetap mengikuti proses putusan banding Sambo Cs hari ini. Namun mereka hadir secara daring. 

"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.