MA Anulir Gugatan Terdakwa PC, Vonis Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC) mendapat keringanan putusan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, PC ditetapkan vonis hukuman 20 tahun penjara lewat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun menggugat dan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
PC tak tinggal diam. Ia masih berusaha mencari keadilan. Ia layangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan pengajuan tersebut dianulir. PC ditetapkan hukuman selama 10 tahun penjara dalam sidang kasasi MA.
Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023 menyatakan PC akan menggugat putusan vonis tersebut ke MA.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.
Ia menambahkan, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” pungkasnya.