Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapatkan Remisi

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Majelis kasasi MA memutuskan Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memotong vonis hukuman tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

img_title Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Bongkar Fakta Baru

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

img_title Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Demo, Ini Pesan untuk Prabowo

Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

img_title Peran Rohmat Sukur di Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Atas dasar itu, Mahfud mengingatkan jangan sampai ada permainan untuk mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi permainan untuk memberikan remisi.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," tegas Mahfud.

Eks Ketua MK ini menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.

"Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tapi dia minta grasi," ucap Mahfud.

Halaman Selanjutnya
img_title