Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapatkan Remisi

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. Majelis kasasi MA memutuskan Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memotong vonis hukuman tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Halaman Selanjutnya
img_title