Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tidak Akan Mendapatkan Remisi

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.

Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya

Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun; Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara. )

Beraksi di Jalan Tol, 3 Warga Purwakarta Ditangkap Polisi