Tolak Permohonan Pacar Mario Dandy, Begini Penjelasan LPSK

Mario Dandy beserta pacarnya
Sumber :
  • viva.co.id

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” jelas Hasto kepada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2023.

Mantan Pacar Mario Dandy Telah Banyak Diingatkan Agar Tak Jalin Hubungan dengan Mario Dandy

Meski demikian, Hasto merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Rekomendasi tersebut mengandung arti bahwa kedua belah pihak dapat membantu Kejaksaan dan memastikan terpenuhinya hak-hak Kejaksaan dalam proses pidana sebagai anak berkonflik, khususnya Pemohon sebagai anak berkonflik sesuai ketentuan Pasal 3 UU No 11 Tahun 2012, yang mengatur tentang sistem hukum tindak pidana anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002.

Mario Dandy Sempat Ancam Ingin Tembak David Ozora, Kata Amanda