Tolak Permohonan Pacar Mario Dandy, Begini Penjelasan LPSK

Mario Dandy beserta pacarnya
Sumber :
  • viva.co.id

JabarPacar Mario Dandy Satriyo, gadis berinisial AG itu telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Salah satu pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kemarin Minggu, 12 Maret 2023 mengatakan bahwa permohonan AG tersebut sudah diproses dan akan segera diumumkan.

"Sudah, besok Senin (hari ini) mungkin akan diputuskan permohonannya (diterima atau ditolak)," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu 12 Maret 2023. 

Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama, Adilkah dengan Mario Dandy?

Setelah melalui pengkajian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy, AG.

"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023

Kabar Duka, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak Meninggal Dunia

Sementara itu, Hasto Atmojo Ketua LPSK memaparkan alasan penolakan terhadap permohonan pacar Mario Dandy itu. Menurut Hasto, permohonan perlindungan klien ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf a dan d. Dikatakannya, pasal ini mengatur syarat formil perlindungan saksi dan/atau korban.

Hasto menambahkan, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta pada huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” jelas Hasto kepada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2023.

Meski demikian, Hasto merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Rekomendasi tersebut mengandung arti bahwa kedua belah pihak dapat membantu Kejaksaan dan memastikan terpenuhinya hak-hak Kejaksaan dalam proses pidana sebagai anak berkonflik, khususnya Pemohon sebagai anak berkonflik sesuai ketentuan Pasal 3 UU No 11 Tahun 2012, yang mengatur tentang sistem hukum tindak pidana anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002.