Sidang Dilanjutkan Pekan Depan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Pada tanggal 16 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap Aditya Hasibuan, yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan permintaan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
JPU, Rahmi dalam nota tuntutannya, meminta majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Aditya Hasibuan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang Pengerusakan.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," ucap Rahmi usai persidangan yang berlangsung cepat itu, di PN Medan.
Usai tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.