Rocky Gerung akan Diperiksa Karena Kasus Penghinaan, Berikut Penjelasan Bareskrim Polri

Akademisi dan Pemerhati Politik Rocky Gerung Saat Jumpa Pers
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Rocky Gerung, seorang pengamat politik, akan menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh beberapa pihak terkait pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, sebelum pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dilakukan, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa pihak lain.

Dihujani Pertanyaan Seputar Pilkada, Jokowi Minta Wartawan Tanya ke Partai

"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 16 Agustus 2023.

Kata dia, penyidik masih mengumpulkan bukti rekaman video hingga hasil analisa yang dilakukan oleh pihak laboratorium forensik (Labfor) Polri. Dirinya memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini total sebanyak 50 saksi dan lima saksi ahli dari 26 laporan polisi (LP) yang ditarik dari Polda ke Bareskrim Polri.

Kalah dalam Pilpres 2024, PDIP Salahkan Jokowi

"Karena kami juga masih menunggu sebelum kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku. Betul, jadi 50 saksi dan 5 ahli ini adalah gabungan, karena Polda Polda dengan adanya 26 LP ini. Tentu saja melaksanakan pemeriksaan- pemeriksaan pendahuluan atau berupa untuk upaya penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi terkait kasus yang menyeret Rocky Gerung, karena diduga membuat keonaran atas pernyataannya yang menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

“Beberapa LP (laporan polisi) dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title