Aniaya Tahanan Anak di Polsek, Nasib Brigadir AA Akan Ditentukan Pada Sidang Etik Propam
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Penganiayaan oleh polisi bejat berinisal Brigpol AA yang menganiaya seorang anak bernama Muhammad Muqtadir (16).
AA menganiaya korban di tahanan Polsek Maritenggae, Sidenreng, Rappang (Sidarap) Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut kini masih dalam proses kepolisan.AA pun akan segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan nasibnya kedepan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan, Propam Polda Sulsel akan segera menggelar sidang kode etik. Menurut dia, proses itu berkoordinasi dengan Propam Polda Sulbar untuk memberikan sanksi terhadap AA.
"Kita limpahkan penanganannya kode etik. Kita akan segera sidang etik. Tapi koordinasi juga dengan Bid Propam Polda Sulbar karena anggota yang Brimob itu kan dari Polman," kata Zulham saat dihubungi pada Rabu 16 Agustus 2023.
Dia menurutkan, jika AA terancam tak hanya sanksi etik tapi bisa juga akan dijerat pidana.
"Yang bersangkutan kasusnya juga sudah dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sulsel ke Polres Sidrap dan itu tetap berjalan," katanya.
Pun, Zulham bilang jika kasus AA tidak ada yang mandek seperti apa yang disampaikan ayah korban. Dia menyebut jika kasus itu masih sementara diproses.
"Sebenarnya tidak ada yang mandek dari kasus ini. Propam juga tetap jalan mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Brimob Brigadir AA diduga menganiaya remaja berinisial MM. AA disebut menganiaya korban di ruang tahanan Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Orangtua MM, Jufri mengatakan, dirinya sudah buat laporan polisi atas penganiayaan putranya ke Polda Sulsel. Namun, ia kecewa karena pengusutan kasus penganiyaan itu malah dihentikan Polda Sulsel dan dilimpahkan ke Polres Sidrap.
"Kami sudah buat laporan ke Polda Sulsel. Tapi setelah itu saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana," ujar Jufri kepada wartawan Kamis 10 Agustus 2023.
Jufri menyebut dugaan penganiayaan itu tak dilakukan sendiri oleh AA. Sebab, saat penganiayaan terjadi, ada seorang perwira polisi yang turut serta mendampingi. Perwira polisi itu merupakan Kabag Sumda Polres Sidrap AKBP S yang juga merupakan ipar dari AA.
"Dua orang yang kami laporkan ke Polda Sulsel (Brigpol AA dan AKBP S)," katanya
Menurut Jufri, penganiayaan di sel tahanan itu berawal saat putranya MM terlibat perkelahian dengan anak perwira polisi AKBP S yang ternyata keponakan dari AA.
Setelah perkelahian itu, MM pun diamankan bersama empat rekannya di Polsek Maritengngae.Begitu diamankan di sel tahanan, AA dan AKBP S mendatangi Polsek Maritengngae. Mereka pun langsung melakukan penganiayaan terhadap MM.
Setelah menganiaya, Brigpol AA kemudian mengancam MM agar aksi penganiayaan itu tak diributkan.
"Jadi, anak saya dipukul dua kali kemudian diancam agar tidak diributkan kalau sudah dipukuli. Disuruh saja mengaku kalau luka-luka itu karena terbentur ditembok," ungkap Jufri menceritakan.
Pun, dari hasil visum terlihat ada pembengkakan di bagian belakang kepala MM. Dia berharap perkara yang dilaporkan tak berjalan lamban. Jufri siap mengambil langkah selanjutnya dengan mengadu ke Mabes Polri.
"Sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan. Kami juga tidak menerima SP2HP, dan tidak mendapatkan tanggapan atas panggilan telepon kami. Karena itu, kami memutuskan untuk melapor ke Mabes Polri," kata dia.
Setelah melapor ke Mabes, akhirnya ada respon. Pihak Mabes koordinasi Polda Sulsel dan Polres Sidrap agar kasus itu segera ditangani. Namun, lagi-lagi pihak kepolisian Resor Sidrap dinilai lamban karena sampai saat ini belum juga membuat Berita Acara Pelaporan (BAP).