Jakarta Timur Rawan Pencabulan, Kali Ini Seorang Kakek Kembali Ditangkap Usai Cabuli Bocah

Ilustrasi Pencabulan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kawasan Jakarta Timur seolah tidak pernah bebas dari predator anak. Kali ini, seorang kakek lagi-lagi ditangkap buntut mencabuli anak di bawah umur.

Syarat dan Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan PKH Bulan Oktober 2024, Baca Dibawah Ini

Kakek berinisial BM berusia 66 tahun yang tidak bisa menahan nafsu birahinya nekat mencabuli bocah di sebuah musala di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Bukan cuma sekali, dia mencabulinya dua kali.

"Tindak pidana dilakukan sebanyak 2 kali oleh si tersangka. (Motif) suka dan nafsu melihat anak korban sehingga melakukan perbuatan bejatnya," ujar Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.

Tips Jitu Dapatkan Uang Untuk Ibu Rumah Tangga, Yuk Baca Caranya

Dia menjelaskan, pencabulan dilakukan ketika korban bermain dengan temannya pasca menunaikan salat zuhur di musala. Kemudian korban melapor ke ibunya setelah mendapatkan perlakuan tersebut.

Ibu korban lantasmengecek rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar musala. Ternyata benar buah hatinya dicabuli.

Berikut Syarat Dapatkan Bansos 2024, Yuk Lengkapi Syaratnya.

"Ibu korban kaget mendengar cerita anaknya. Tersangka telah mencabuli anak korban," katanya.

Lebih lanjut Sri mengatakan pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia dilenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
img_title