Jendral TNI Arogan Diduga Serobot Lahan Sentul City, Kuasa Hukum Lapor Puspom TNI

Intel Anggota TNI di Lokasi yang Diduga Milik Sentul City
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Perusahaan properti terbesar di Bogor, PT. Sentul City, Tbk telah melaporkan seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) arogan berpangkat Marsekal Pertama (Marsma).

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, BLK Subang Latih Puluhan Security

Musababnya, dalam laporan bernomor 91/SC-LND/VIII/2023 itu, Sentul City menuduh perwira tinggi tersebut   menyerobot lahan miliknya seluas dua hektare di kawasan, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah kita laporkan ke Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, tadi siang dan diterima oleh staf Puspom. Kami laporkan salah satu perwira tinggi berpangkat Marsekal Pertama karena dia menyerobot atau menguasai lahan kami," kata Head Legal PT Sentul City, Tbk, Faisal Farhan, kepada VIVA, Sabtu 19 Agustus 2023.

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

Farhan menyebut, untuk menakut-nakuti perwira tersebut menyuruh beberapa oknum anak buahnya anggota TNI-AU yang diduga dari satuan Lanud Atang Sanjaya Bogor untuk memasang plang dan berjaga di lahan yang diklaim olehnya.

"Selain itu, dia melalukan abuse of power dengan menerjunkan beberapa oknum anggota lengkap berpakaian dinas TNI. Itu pun kami laporkan agar segera ditindak," imbuh Farhan. 

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Farhan mengatakan dasar pelaporan pihaknya ke Danpuspom TNI, karena perwira tinggi aktif itu melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penguasaan lahan tanpa hak atau kuasanya.

Farhan menyebut, lahan yang dikuasai oknum perwira tinggi itu sejak tahun 1994 sudah menjadi hak PT. Sentul City Tbk berdasarkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 2407/2013.

Halaman Selanjutnya
img_title