Ahli Waris Pelaku UMKM di Bandung Diberi Santunan Jaminan Kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan
Sumber :

JabarAhli Waris Pelaku UMKM di Bandung Diberi Santunan Jaminan Kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan 

img_title Diserang Isu Tunjangan Fantastis, Dedi Mulyadi Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Ahli waris almarhum Rasiman, seorang pelaku UMKM yang bekerja sebagai pengecer oli di Kabupaten Bandung diberi santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Acara penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Riza Damanik, didampingi oleh Deputi KSA I Putu Wiradana dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo.

img_title Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Selasa 16 September 2025

Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja, khususnya di sektor informal seperti UMKM.

Santunan sebesar Rp 249.429.400 diserahkan kepada istri dan anak almarhum di Lokasi Kerja (alm) tempat dimana peserta bekerja sebagai Kurir Distribusi Barang (Oli). Santunan Manfaat ini mencakup manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa bagi dua anak almarhum.

img_title Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Senin 15 September 2025

Riza Damanik menyampaikan pentingnya kerja sama antara pengusaha UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal. 

“Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan tetap terjamin kehidupannya. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Viva Jabar, Selasa 25 Maret 2025.

Sementara itu, I Putu Wiradana menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. 

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga kembali pulang. Dengan demikian, pekerja tidak perlu cemas menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Kunto Wibowo menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM di Kabupaten Bandung. 

“Kami berharap seluruh pekerja non-ASN dan pekerja mandiri, terutama UMKM, dapat memanfaatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

"Melalui santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum Rasiman dalam menghadapi masa sulit setelah kepergiannya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat terbaik bagi masyarakat pekerja di Indonesia." demikian pungkasnya.