Rakit Senjata Api Ilegal, Pria di Cipacing Sumedang Diamankan Densus 88
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar - Densus 88 anti teror kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku perakit senjata api (senpi) ilegal, di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 kondisi rumah pun terpantau kosong pada hari Minggu 20 Agustus 2023 pada sore hari.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial TRR diamankan pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari. TRR ditangkap, lantaran berperan sebagai perakit senjata api ilegal.
Menurut informasi warga yang juga Ketua Koperasi Senapan Angin Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman, TRR ditangkap sekitar pukul 02.00 Sabtu Dinihari. Sejumlah barang di dalam rumah pun dibawa oleh petugas kepolisian, diantaranya bahan baku pembuat senapan, dan mesin pembubut.
"Kemarin itu katanya ada penangkapan informasi dari warga, saya kesini langsung sekitar jam 2 an subuh. Dari informasi ada barang bukti juga diamankan, seperti yang sudah di produk setengah jadi, dan alat pembuatan," kata Cucu.
Terduga pelaku yang ditangkap, diketahui bukan warga asli Cipacing. TRR tinggal di rumah tersebut baru dua hari. Ketua Koperasi itu juga menyebut, TRR tidak tergabung dalam koperasi Paguyuban Pengrajin Senapan Angin.
"Kebetulan dia itu tinggal di sini baru dua hari ngontraknya, asalnya kan dari luar bukan warga sini," ucapnya.