SMK Telkom Cirebon Sudah Layangkan Surat Peringatan Ketiga pada Sabil Fadhilah
- VIVA/Azizi Erfan
Selanjutnya, Cahya mengatakan peringatan kedua kalinya karena Sabil melanggar aturan sekolah yakni ketahuan merokok di lingkungan sekolah.
"Yang kedua itu merokok, karena kita mempunyai aturan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah, sehingga kita memasang CCTV, beliau mengakui pernah mematikan CCTV untuk menghilangkan bukti kalau dia merokok," ujarnya.
Namun, meski sudah diberikan peringatan ketiga kalinya, Cahya masih memberikan kesempatan terhadap Sabil, jika masih ingin bergabung dan bekerja kembali.
"Yayasan khususnya sekolah sangat terbuka apabila saudara Sabil mau bergabung kembali, karena kemarin surat yang kita berikan itu bukan surat pemecatan tapi surat pengakhiran kerja sama," ujarnya.
Selanjutnya Cahya menuturkan bahwa Surat pengakhiran kerja sama tersebut bisa dicabut dengan syarat Sabil bisa merubah prilakunya.
"Di mana pada poin 3 dan 4 itu, kalau kita jelaskan sebenarnya kita masih bisa memberikan kesempatan kembali dengan syarat, syarat tersebut, Pak Sabil bisa merubah prilakunya," paparnya.
Tambah Cahya, jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, lembaga pendidikan (Yayasan) bisa memberhentikan karyawannya jika melanggar peraturan internal.