SMK Telkom Cirebon Sudah Layangkan Surat Peringatan Ketiga pada Sabil Fadhilah

Sabil Fadilah
Sumber :
  • VIVA/Azizi Erfan

"Jika mengacu pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, di situ dijelaskan bahwa lembaga pendidikan, berhak memberhentikan karyawannya apabila melanggar peraturan internal, bukan peraturan pemerintah karena ini Yayasan yang independen di luar jalur pemerintah," tambahnya.

Hasil Survei: Anne Ratna di Pilkada Purwakarta Tenggelam, Duet Om Zen Melesat

Kata Cahya, surat pengakhiran kerja sama tersebut merupakan surat peringatan ketiga (SP3), namun pihak yayasan membuat surat tersebut dengan bahasa yang lebih halus.

"Jadi singkatnya, itu surat SP3 bukan pengakhiran kerja sama, semua temen-temen guru dan karyawan di sini sadar betul kalau sudah mendapatkan SP3 ya mengundurkan diri, cuman bahasa kita dibuat lebih halus," katanya.

Golkar Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur di Jabar