Terungkap! Kronologi Kecelakaan di Lenteng Agung, Irjen Firman: "Tidak Layak Dapat Santunan"

Mobil Kecelakaan di Lenteng Agung
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, mengklarifikasi bahwa kecelakaan yang melibatkan 7 sepeda motor yang ditabrak oleh truk di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemarin, dimulai dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi karena beberapa pengendara motor melanggar aturan dengan melawan arah, yang akhirnya mengakibatkan tabrakan. Firman mengatakan bahwa kurangnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menjadi faktor risiko terjadinya kecelakaan. Dampak dari kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil. Kerugian tersebut, menurut Firman, dirasakan oleh semua pihak, termasuk korban dan juga pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.

Sepeda Motor Kecelakaan di Lenteng Agung

Photo :
  • screenshoot by Viva
Anggaran Terbatas, Minimnya Rambu-rambu Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan di Subang

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 Juncto PP No 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Lanjut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, diantaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan  terbukti sedang melakukan kejahatan semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Halaman Selanjutnya
img_title