MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus tragedi sepak bola terparah di Indonesia pernah terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di stadion Kanjuruhan. Ratusan orang meninggal dunia dalam tragedi ini, dan tregedi ini pun merupakan yang paling parah di dunia.
mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto pun sempat menjadi tersangka dalam tragedi mematikan ini.
Beredar kabar sempat digadang-gadang ia akan dibebaskan, ternyata Mahkamah Agung (MA) kini dikabarkan membatalkan vonis bebas dua terdakwa petinggi kepolisian ini.
Oleh majelis hakim kasasi, Bambang divonis dua tahun penjara, sementara Wahyu divonis dua tahun enam bulan penjara. "Kabul," demikian bunyi amar putusannya dilansir VIVA dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 24 Agustus 2023.
Kedua terdakwa, dinyatakan mejelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Perkara keduanya diadili oleh tiga hakim agung yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Jupriyadi.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementar”. ujarnya