Menyusul MK, Kini Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
- Viva.co.id
Tabligh Akbar Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto Ilustrasi .
- Viva.co.id
Ia juga mengatakan Indonesia kini sudah memasuki tahun politik, Kemenag juga mengantisipasi terjadinya kekerasan berlatarbelakang agama. Baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang.
"Jadi justru di tahun politik ini sangat penting sekali untuk kita antisipasi bersama supaya, ya kita sedang menghadapi tantangan besar tahun politik ini, tantangan agama, tantangan kepentingan politik, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Sehingga, MK tegas melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye.
Putusan permohonan yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong itu diketuk pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang keputusan bulat dari sembilan hakim itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang.
Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi
- viva.co.id