Menyusul MK, Kini Kemenag Terbitkan Surat Edaran Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin
Sumber :
  • Viva.co.id

MK menimbang, bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

Minim Sosialisasi, Warga Subang Tak Tahu Kapan Pilkada 2024