Demi Jaga Gengsi ke Mantan Istri, Pria Garut Akhirnya Masuk Bui, Berikut Motifnya
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – IL, seorang pria berusia 32 tahun yang tinggal di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Polres Garut. IL dengan nekat melakukan tindakan penipuan terkait subsidi gas 3 Kg, dengan tujuan untuk mempertahankan reputasinya di mata mantan istrinya.
Pengacara tersangka IL, Sony Sonjaya mengatakan bahwa kliennya baru bercerai dengan istrinya, karena dianggap tak mampu menghidupi keluarga. Untuk membuktikan bahwa dirinya mampu, maka IL nekat melakukan kecurangan dari subsidi gas demi mendapatkan keuntungan.
"Jadi jalannya yang salah, yaitu melakukan kecurangan subsidi gas 3 Kg," ujarnya, Kamis, 24 Agustus 2023.
Sementara itu Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa tersangka melakukan kecurangan subsidi gas dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 Kg (Bersubsidi) ke gas 5 Kg dan 12 Kg (Non Subsidi).
Gas 3 Kg dibeli tersangka seharga Rp 19 Ribu, lalu menjual gas 5Kg seharga Rp75 Ribu dan tabung gas 12 Kg seharga Rp 145 Ribu.
"Tersangka membeli gas tabung 3 Kg dan menjual gas tabung 5 dan 12 Kg kepada masyarakat langsung," ungkapnya.
Tersangka IL tidak bekerja sendirian, melainkan dengan temannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam satu bulan tersangka IL mengaku mampu menjual gas 5 dan 12 Kg hingga mencapai 175 tabung, dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp 20 Juta.
"Tersangka dan temannya ini sudah menjalankan kecurangan subsidi gas kurang lebih selama tiga bulan, "Kata Yonky.
Lanjut Yonky pihaknya menyita barang bukti berupa 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, 6 tabung gas 12 kilogram kosong, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, jam dinding, dan 5 alat suntik untuk memindahkan gas antar tabung. Atas perbuatannya tersangka IL dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja.
“Kini tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.