Setelah Putri Dieksekusi, Kini Ferdy Sambo, Kuat Maruf sampai Ricky Rizal Dieksekusi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Setelah Putri Candrawathi dihukum dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, tiba saatnya Ferdy Sambo, suaminya, untuk menjalani hukuman yang sama.

Jenis sanksi yang diberikan kepada Ahmed Al-Kaf

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Informasi ini diungkapkan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo," ujar dia kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Kemudian, eksekusi juga dilakukan terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya juga dijebloskan ke lokasi yang sama dengan Sambo. Adapun eksekusi dilakukan Rabu 23 Agustus 2023. Mereka bakal menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyunat vonisnya.

Hukuman Telah Jatuh! Ahmed Al-Kaf Dipastikan Absen dari Pertandingan Ini

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sunat hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, Putri pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Iya betul, sudah (dieksekusi)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Mereka semua mendapat hukuma lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.