Amanat, Organda dan Pormasi Tuntut PT AMNT Berpihak kepada Pengusaha Transportasi Lokal

Demo di depan PT AMNT
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Sejumah organisasi masyarakat dari gabungan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat), Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Poros Pemuda Samawa Ano Rawi (Pormasi) di Kabupaen Sumbawa Barat menggelar demonstrasi di depan kantor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada Jumat, 17 Maret 2023.

Rekomendasi Drama Korea di Netflix yang Dibintangi Kang Dong Won

Berbagai isu dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Seperti Organda Kabupaten Sumbawa Barat terkait kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD bagi Pemda KSB serta ketidak berpihakan PT AMNT terhadap pengusaha transparansi lokal.

"Seringkali melakukan aktivitas angkutan over kapasitas baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum," ujar Ketua Organda KSB Abu Bakar.

Ratusan Angkot di Subang Tak Perpanjang Uji KIR

Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Pormasi memprotes minimnya kebijakan serta lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat. Ia mendesak pembentukan departemen PPM dan memaksimalkan lapangan pekerjaan bagi pemuda lokal.

Kemudian, Yudi Prayudi selaku juru bicara AMANAT mengatakan bahwa sikap Amman Mineral yang menjajaki penawaran umum perdana/ Initial Public Offering (IPO) saham senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun di tengah-tengah seluruh rangkaian perjuangan masyarakat yang masih berproses serta belum satupun Lembaga Negara/Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa laporan mereka telah mendapat bantahan atau dihentikan baik Skandal Pengeloaan Dana PPM/CSR, Penjualan Scrap, dan Pelanggaran HAM terhadap Kebijakan Ketenagakerjaan (Kecelakaan Kerja, PHK, Union Busting dan Black List).

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

"Karenanya kami AMANAT Mendesak Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan Telaah Khusus Terhadap Rencana Permohonan Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat (PT AMNT) serta tidak memberikan persetujuan prinsip berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding) sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan kami selesai dan inkrah," bebernya.

Ketua Amanat KSB Erry Setiawan menambahkan, akan tetap meminta pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Public Offering (IPO) PT AMNT.