Polri Beberkan Kabar Terbaru Soal Surat Pemecatan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Polri telah memproses surat pemecatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa untuk dikirim Setmilpres.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

“Prosesnya tentunya dibuat dulu. Suratnya lagi dibuat. Nanti kalau suratnya sudah dibuat, pasti akan dikirim,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 24 Agustus 2023. Untuk itu, Ramadhan meminta masyarakat bersabar karena pemecatan Irjen Teddy Minahasa masih dalam proses persuratan. “Dalam proses, sabar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023. Namun, Teddy menggunakan haknya untuk banding.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik telah membuat keputusan bahwa sanksi etikanya perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

teddy minahasa

Photo :
  • screenshot berita viva news
Sementara, Ramadhan mengatakan ada 14 orang
Halaman Selanjutnya
img_title