Tersangka Penyemat Bendera di Leher Anjing Bebas, Tak Akan Tuntut Balik Pihak pelapor
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Melalui skema restorative justice akhirnya sang tersangka kasus penyematan bendera merah putih di leher seekor anjing, Robert Herry Son, telah dibebaskan pada 16 Agustus 2023 silam. Robert pun akhirnya berdamai dengan pelapor yang melaporkan dirnya ke kepolisan setempat.
Hotman Paris menilai pengambilan keputusan tindak pidana untuk Robert terlalu terburu-buru. Pasalnya, Robert sudah mengakui bahwa tujuannya menyematkan bendera di leher anjing peliharaannya semata-mata karena ingin ikut memeriahkan HUT RI ke-78.
Hotman pun melihat tidak ada niat pelecehan ataupun penghinaan dari aksi Robert tersebut.
"Ya jelas tidak tepat dong karena suatu kasus pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat ya. Kalau kau begitu cinta sama anjing mu, dan sudah ada berbagai pertandingan balap kuda, balap kerbau, bendera itu sering dilekatkan dengan binatangnya kan? Itu ngga masalah," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.
Setelah dibebaskan dari jeratan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Robert mengaku tidak ada langkah hukum apapun ke depannya untuk menuntut balik pelapor Robert hanya berhadap kejadian yang menimpanya kemarin bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak.
Robert juga tidak mau memperpanjang masalah lagi dengan sang pelapor.