Pastikan Kesejahteraan Terjamin, Pemerintah Wajibkan Penerima KUR Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah wajibkan penerima KUR Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Dalam rangka memperkuat ekonomi nasional, pemerintah terus menggenjot pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ade Patas, Mantan Kades yang Sukses jadi Raja UMKM Buah Nanas di Subang

Tak bisa ditampik bahwa UMKM memiliki sumbangsih besar terhadap pertumbuhan ekonomi tanah air. Hingga Saat ini, data di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat ada lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang diketahui telah menyumbang 61,9% Produk Domestik Bruto (PDB) dan mampu menyeral 97% tenaga kerja.

Berbagai Upaya pemerintah dalam memberdayakan UMKM telah dilakukan, salah satunya dengan memberi kemudahan akses modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Alhasil, UMKM mampu menunjukkan capaian positif.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah! Pelajari Cara dan Syaratnya Sekarang!

Tak hanya itu, pemerintah juga ingin memastikan keterjaminan akan kesejahteraan para pelaku UMKM yang merupakan penerima KUR. Maka melalui Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) No. 1 tahun 2023, pemerintah mewajibakan para penerima KUR untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait Pemberdayaan UMKM, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto menuturkan bahwa akses modal melalui KUR akan sangat membantu pelaku usaha. Modal yang dapat diakses pun tak tanggung, yakni mulai dari Rp.100 sampai dengan Rp.500 juta.

Inspiratif, Polwan Ini Jadi Duta Pisang di Subang

"Lewat Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan sangat membantu pelaku usaha. Bantuan modalnya dari Rp100 sampai Rp500 juta," paparnya.

Tidak hanya itu, Romie juga menjelaskan bahwa melalui Permenko tersebut pemerintah juga ingin memastikan penerima KUR mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya
img_title