Pastikan Kesejahteraan Terjamin, Pemerintah Wajibkan Penerima KUR Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah wajibkan penerima KUR Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • viva.co.id

"Jadi dalam aturan baru ini para pelaku usaha selain mendapat bantuan permodalan, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Dukung Industri Ritel, Ninja Xpress Luncurkan Layanan B2BR

Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Romie, untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut debitur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenko nomor 1 Tahun 2023, yakni salah satunya memenuhi persyaratan kredit sesuai bank penyalur. 

"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini bisa mendorong pelaku usaha khususnya di Jabar terus berkembang, sekaligus mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja agar ketika bekerja merasa aman dan tenang," pungkas Romie.

Presiden Prabowo Subianto Diminta Bentuk Direktorat Jenderal Pos dan Logistik Indonesia