Rafael Alun Didakwa Lakukan Praktik Gratifikasi Bareng Istri Sejak 2003

Rafael Alun Trisambodo, Jalani Sidang Perdana
Sumber :
  • Viva.co.id

Rafael Alun memakai nama orang lain dalam penyamaran aset tersebut. Pasalnya, itu dilakukan demi aparat penegak hukum tak mengendus adanya pencucian uang.

Daftar Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2024

"Disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Wawan.

Dalam dakwaan pencucian uang, Rafael Alun dinilai bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Buruan Rebut Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Berikut Caranya

Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima uang gratifikasi sejumlah Rp16.644.806.137. Gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Isi Surat Larangan Nobar Piala Asia U-23 MNC Group, Ada Ancaman Pidananya

Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Halaman Selanjutnya
img_title