Rafael Alun Didakwa Lakukan Praktik Gratifikasi Bareng Istri Sejak 2003
Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:51 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.
Baca Juga :
Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.
Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.