2 Remaja Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Beberapa bulan yang lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan viralnya kasus video mesum wanita berkebaya merah. Kini, sidang perkara tersebut telah memasuki tahap putusan. Kedua pemeran video tersebut pun yaitu Aryarota Cumba Salaka beserta Anisa Hardiyanti terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni terkait video mesum 'Kebaya Merah' dan threesome. Karena terbukti, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa.
Untuk terdakwa Aryarota selaku pemeran laki-laki, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Anisa divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut akumulasi dari dua perkara berbeda.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta. Apabila tidak membayar diganti kurungan selama dua bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP," kata Hakim Saifudin dalam amar putusannya.