Istri Rafael Alun Ikut Nikmati Uang Korupsi Tapi Belum Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus gratifikasi Rafael Alun ternyata berbuntut panjang, dalam sidang kali ini, sang istri Rafel, Ernie Meike Torondek disebut dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan Rafael Alun hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Selatan. Dia bahkan ikut terlibat dalam gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar yang didakwakan kepada suaminya.
Diketahui, Ernie Meike saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK. Namun, dia dalam pembacaan dakwaan justru bersama-sama melakukan korupsi Rafael Alun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri akhirnya buka suara soal status Ernie Meike saat ini. Dia menyebut masih menunggu keputusan akhir dalam sidang Rafael Alun.
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.
Bahkan, Ali menjelaskan bahwa sejumlah saksi itu beserta alat bukti akan dihadirkan di hadapan penyidik demi membuktikan dakwaan yang sudah dibacakan untuk Rafael Alun. Dia mengatakan KPK akan mengembangkan kasus tersebut.
"Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggekar sidang agenda pembacaan dakwaan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.