Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp6 Miliar dari Anak Perusahaan Wilmar Group
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kabar cukup mengejutkan datang dari persidangan mantan pejabat Ditjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ternyata ia mendapatkan uang gratifikasi sebanyak Rp 6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group. Kabar tersebut terungkap saat persidangan Rafael Alun atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Rafael Alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
"PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu.
Lebih jauh, kata Jaksa, pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan Juli tahun 2010 silam. Pemberian tersebut dilakukan di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 58, Senayan, Jakarta Selatan. Aliran itu disamarkan.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata jaksa.
Kemudian, adapun dana dan penyamaran itu dilakukan langsung oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa pun yakin bahwa gratifikasi itu ada kaitannya dengan Wilmar Group.
"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia.