Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas, Begini Respon Menhan Prabowo
- tvonenews.com
VIVA Jabar - Jagat media dihebohkan dengan kasus pembunuhan beserta penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Kasus tersebut pun menuai kritikan dari berbagai elite. Salah satu yang turut mengomentarinya ialah Menteri Pertahana (Menhan) RI Prabowo Subianto. Ia turut berkomentar terhadap kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut.
Prabowo yakin, anggota Paspampres itu akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan. Mantan Danjen Kopassus itu juga menegaskan kasus tersebut akan ditangani pihak berwajib dengan baik.
"Sudahlah, itu saya yakin ditangani sebaik-baiknya oleh pihak yang berwajib," kata Prabowo kepada wartawan di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Kamis, 31 Agustus 2023.
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda hingga Tewas Diberitakan sebelumnya terdapat tiga orang prajurit TNI tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan Imam Masykur, warga Aceh di Jakarta. Salah satunya ditengarai oknum anggota Paspampres.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bakal mengawal kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur yang berujung tewas.
Imam tewas usai dianiaya Praka RM yang merupakan anggota pasukan pengamanan presiden alias Paspampres dan ada dua anggota TNI lain yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin akan kejadian ini. Kata dia, kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI. Hal itu karena pelaku melakukan tindak pidana berat.
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujarnya.
Di sisi lain, Praka RM, Praka HS dan Praka J telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Hamim Tohari.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa 28 Agustus 2023.