Kerugian Modus Love Scamming Capai Rp 22 Miliar, Apa Itu Love Scamming?
- pmjnews.com
VIVA Jabar – Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengungkap sindikat penipuan yang menggunakan modus asmara atau love scamming yang melibatkan pelaku dan korban, dimana pelaku tersebut merupakan warga negara asing (WNA).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa sindikat pelaku melakukan tindakan dengan menyebarkan link secara acak di media sosial. Jika korban terjebak, mereka akan diarahkan untuk melakukan video call seksual (VCS).
“Begitu kita buka, penasaran, begitu dibuka ada wajah kita, itu langsung di capture,” ujar Pandra dalam keterangannya, Sabtu (2/9/2023).
Hasil capture atau tangkapan layar wajah korban kemudian digunakan pelaku untuk memeras korbannya yang kebanyakan warga asing dengan total kerugian mencapai Rp 22 miliar.
“Kerugian para korban ini nilainya sampai Rp 22 miliar kalau ditotal,” kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) melakukan join operation dengan Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melakukan penangkapan pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kegiatan penangkapan dipimpin oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter Kombes Audie S. Latuheru.
“Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/8/2023).
Sandi menuturkan, kegiatan penangkapan ini juga melibatkan personel dari Ministry of Public Security of China sebanyak 8 orang.
Lebih lanjut, Sandi menuturkan, para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang berbasis di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara,” katanya.
Sandi menuturkan, sejauh ini dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sandi menegaskan, join operation antara Polri dan China ini merupakan langkah konkrit dan tindak lanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT,” katanya.