Sempat Kabur, Bos Penyalur PSK di Gang Royal Jakut Ditangkap Polisi

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono
Sumber :
  • Viva.co.id

TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Segera Sidak PO Bus di Subang, Dishub Buat Surat Edaran