Shane Lukas Terbukti Melakukan Unsur Kesengajaan Pada Saat Pengniayaan David Ozora

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Viva.co.id

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," ujar hakim.

Tega! Seorang Anak Aniaya Orang Tua Gegara Beda Pilihan Capres

Sebelumnya, Shane dituntut 5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David. Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane sudah menyesali perbuatannya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

Baik Mario dan Shane juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar. Jika Mario tak mampu bayar biaya restitusi, maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. 

Tega! Guru Setrika Punggung Santri Hafiz Hingga Melepuh

Untuk Shane, jika tak mampu bayar restitusi  maka akan ditambah masa pidananya selama 6 bulan.

Empat Orang yang Jadi 'Musuh' Habib Bahar, Siapa Saja Mereka?