Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama, Adilkah dengan Mario Dandy?
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memutuskan bahwa Shane Lukas tidak diwajibkan membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David Ozora karena bukan merupakan pelaku utama.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Majelis hakim menjelaskan bahwa Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora. Oleh karena itu, Shane tidak diharuskan membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David.
Sementara itu, majelis hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.