Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama, Adilkah dengan Mario Dandy?

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Viva.co.id

Dalam pantauan VIVA di lokasi, Shane Lukas tampak menangis saat hakim ketua Alimin Ribut membacakan vonis terhadap dirinya. Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis oleh hakim.

Mediasi di Luar Pengadilan, Ria Ricis dan Teuku Ryan Sepakat Rujuk?

Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Pesan Terakhir Bikin Nyesek

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Shane Lukas dan Mario Dandy

Photo :
  • Viva.co.id
Pihak Ria Ricis Sebut Sudah Tak Ada Kecocokan dengan Teuku Ryan

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun itu.

Halaman Selanjutnya
img_title