DPR Menanggapi Terkait Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Dinilai Melanggar UU

Anggota Komisi 1 DPR Fraksi PKS, Sukamta
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Bentrok Aparat Vs Warga di Rempang

Photo :
  • Viva.co.id
Dapat Restu DPR RI, Kevin Diks akan Lakukan Sumpah WNI di Denmark

"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta.

Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

Siap Mengudara Garuda Muda Siap Hadapi Lawan, Indonesia Vs Jepang