DPR Menanggapi Terkait Pengerahan TNI untuk Urusan Penggusuran Dinilai Melanggar UU
Senin, 11 September 2023 - 20:13 WIB
Sumber :
- screenshoot by Viva
"Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik," kata Sukamta.
Bahkan, tegas Sukamta, merujuk Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden RI, yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.