Mario Dandy Ajukan Banding Vonis Hukumannya, Ayah David Ozora Antisipasi Ini

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menyatakan bahwa ia tidak memiliki masalah dengan keputusan Mario Dandy untuk mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara atas aksi brutalnya. Ia menjelaskan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.

Penetapan Hari Libur Pilkada 2024, Pekerjaan Dihitung Lembur

Diketahui bahwa Mario Dandy telah mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Mario Dandy Satriyo

Photo :
  • intipseleb.com
Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye

"Menurut saya silahkan saja banding karena itu dijamin oleh UU," ujar Jonathan dikutip dari 'X' akun pribadinya, pada 15 September 2023.

Jonathan lalu mengatakan bahwa banding tersebut pun kemungkinan akan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia meyakini banding itu ditolak, kata Jonathan, karena hakim pertimbangkan sejumlah aspek.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

"Dan kami yakin banding dan kasasi gak akan mengubah apa pun, karena Unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di pengadilan," kata Jonathan.

Jonathan meyakini banding akan ditolak karena telah berkaca pada anak AG yang telah inkrah dengan hukum 3,5 tahun penjara.

"Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," bebernya.

Dia juga menyinggung bahwa perilaku Mario Dandy selama persidangan juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta.o

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan," ucap Jonathan.

Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.

Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.