Jokowi Ngaku ke Relawan Tahu Kondisi Parpol Dari Intelijen, Mahfud MD: itu Dibenarkan Undang-Undang
- Viva.co.id
"Kalau menteri, mungkin kalau Menko bisa bulanan itu dapat. Kalau Presiden tiap hari, pagi ini ada apa, ini ada apa, itu biasa. Punya data parpol itu biasa, sudah tahu semua," sambungnya.
Di sisi lain, lanjut Mahfud, informasi intelijen yang Jokowi dapatkan dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Itu ketentuan undang-undang. Apa gunanya ada intelijen kalau tidak boleh lapor ke presiden. Bahkan menurut undang-undang, BIN itu bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi wajar kalau presiden tahu tentang apa saja," ucap Mahfud.
Laporan ke presiden terkait kondisi partai politik tidak hanya karena saat ini sudah menjelang pemilihan umum (Pemilu).
"Tidak ada pemilu pun tahu, apalagi pemilu. Tidak ada pemilu pun presiden tahu data tentang parpol," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa memiliki informasi mengenai kondisi seluruh partai-partai politik (parpol), strategi, termasuk keinginan dari parpol di Indonesia secara komplet. Informasi itu diperolehnya dari intelijen negara.