Menkeu Beberkan Terbitnya Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Rp.349 T

Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Tangkap layar

Jabar – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengungkap kronologi munculnya Surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan berjumlah Rp.349 triliun di Kementerian yang dimpimpinnya.

Tidak akan Jalani Sumpah WNI di Indonesia, Kevin Diks Batal Dinaturalisasi?

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pada asalnya PPATK tidak memuat nilai transaksi pada suratnya pada tanggal 9 Maret 2023. Namun, pada Surat kedua tanggal 13 Maret 2023 barulah muncul angka sebesar Rp.349 triliun yang kini ramai menjadi perbincangan.

"Formatnya hampir mirip, di mana seluruh daftar surat yang dikirim PPATK kepada berbagai instansi sebanyak 300 surat daftarnya itu dengan total transaksi Rp 349 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

PSSI Tegaskan Pemain Keturunan Timnas Indonesia Tidak Dibayar untuk Naturalisasi

Lebih lanjuti Sri Mulyani juga menjelaskan, 300 surat itu tidak semuanya untuk Kemenkeu. Sebanyak 100 surat di antaranya dikirim kepada aparat penegak hukum (APH) lain dengan nilai transaksi Rp 74 triliun, untuk periode 2009-2023. Selain itu, Rp 253 triliun dalam 65 surat berisi data transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi, dengan transaksi terbesar Rp 189 triliun terkait tugas fungsi DJP dan DJBC.

"Angka Rp 253 triliun yang ditulis dalam 65 surat itu adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi, yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, ini ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai," ujar Menkeu.

Resmi Disahkan Naturalisasi Kevin Disk, PSSI Menaruh Banyak Harap

Selanjutnya, Menkeu menegaskan bahwa Surat yang benar-benar ada kaitannya dengan Kemenkeu sebanyak 135 Surat dengan jumlah total Rp.22 triliun. Itupun, menurut Sri Mulyani, tidak semua transaksi dari 135 Surat itu berhubungan dengan Kemenkeu.

"Bahkan Rp 22 triliun, ini Rp 18,7 triliun, menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungan dengan Kemenkeu. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun selama 2009-2023," kata Sri Mulyani.

Selain itu, sehubungan dengan pegawai Kemenkeu sendiri, Sri Mulyani menegaskan bahwa akumulasi ini adalah transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi. Lalu ada juga transaksi dengan keluarga dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009-2023), yang telah ditindaklanjuti. Kemudian, Ada juga surat berkaitan dengan clearance pegawai, yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit & proper test).

"Jadi tidak ada hubungannya untuk soal pidana atau korupsi atau apa. Tapi kalau kita untuk mengecek tadi, untuk profiling dari risiko pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes integritas dari staf kita," ujarnya.