Terjadi Pembacokan di Tingkat Anak Sekolah, Diduga Karena Ingin Keluar dari Geng Sekolah

Ilustrasi penusukan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Polisi telah menangkap seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial RT, karena melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam terhadap temannya yang berinisial RY yang berusia 18 tahun. Kejadian ini terjadi karena korban menginginkan untuk keluar dari geng sekolahnya.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

Menurut Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto, kejadian pembacokan ini terjadi pada tanggal 9 September 2023. Pada saat itu, korban dijemput oleh seorang temannya untuk berkumpul di sebuah warung yang berlokasi di Lapangan Taman Madya, Kota Yogyakarta.

Penjelasan dari Kapolsek ini memberikan informasi mengenai kronologi kejadian dan tempat terjadinya pembacokan. Hal ini penting dalam proses penyelidikan dan penyelesaian kasus tersebut.

Kronologi Mike Tyson Tampar Jake Paul Saat Acara Tombang Badan

Ilustrasi Pembunuhan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Saat di warung, korban sempat menyapa teman-temannya yang sudah datang lebih dulu. Kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka RY. Kesalahpahaman ini muncul karena korban ingin keluar dari geng sekolahnya," ujar Yayan di Polsek Umbulharjo, Senin 18 September 2023.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Yayan menerangkan, usai terjadi kesalahpahaman ini, tersangka RY mengajak korban untuk duel di Lapangan Taman Madya. Tantangan duel ini diterima korban dengan syarat duel hanya menggunakan tangan kosong.

"Saat akan mulai sparring, tersangka ternyata mengeluarkan sebilah pedang dari balik celananya. Pedang diayunkan ke korban dan ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban mengalami luka," jelas Yayan.

Yayan membeberkan, usai dibacok korban dilarikan oleh warga ke rumah sakit. Setelahnya korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Tersangka kita amankan di rumahnya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Tersangka masih berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH)," tutup Yayan.