PSK Muda di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Pelanggan Karena Tak Puas dengan Pelayanannya

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK)
Sumber :
  • Viva.co.id

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK)

Photo :
  • Viva.co.id
Antispasi Kebocoran PAD, Dishub Subang Cetak Karcis Parkir Senilai Rp2,7 Miliar

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga menggondol dua unit ponsel milik korban. Tujuannya, agar percakapan transaksi dari aplikasi MiChat tak diketahui oleh saksi atau orang yang menemukan korban.

"Dia (pelaku) juga membawa hape 2 milik korban untuk menghilangkan bukti percakapan dari aplikasi," kata Zainal.

Minim Sosialisasi, Warga Subang Tak Tahu Kapan Pilkada 2024

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Azis Muslih, Alumni UPI yang Bangun Mal di Subang