Tak Main-main! Berikut Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Melalui Debt Colector

Logo OJK
Sumber :
  • Berbagai Sumber

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah

Jagoan Medan Ngaku Sudah Tiba di Jakarta, Siap Gulung Hercules dan Antek-anteknya

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan

3. Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang

Cara Mudah Dapat Pinjaman Online dari BCA Hingga Rp 10 Juta

4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang

Tidak hanya itu, dalam proses penagihan terhadap debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan penyedia pembiayaan, dan bukti pinjaman fidusia.

Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Pakai Neobank, Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024

Tidak hanya persiapan oleh debt collector, perusahaan pembiayaan pinjol juga wajib terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet, hal ini untuk menghindari perselisihan.

Namun, jika dalam proses penagihan nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector, debitur atau nasabah dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Halaman Selanjutnya
img_title