Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Bisnis Prostitusi Anak Kian Menjadi-jadi
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Aktivitas prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Jakarta menjadi masalah serius, meskipun aparat kepolisian terus berusaha untuk memberantasnya. Meskipun polisi telah melakukan banyak penangkapan terhadap pelaku prostitusi anak, namun masih ada tersangka baru yang terus muncul dalam bisnis yang tidak sah ini.
Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang mucikari bernama FEA (24) yang menggunakan aplikasi MeChat untuk menawarkan 21 PSK di bawah umur. Dalam penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku FEA menjual anak-anak di bawah umur untuk menjadi pelaku prostitusi dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.
Keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusi sangat memprihatinkan dan melanggar hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi. Penegakan hukum yang tegas dan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif diperlukan untuk memberantas praktik ini dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Selain itu, edukasi masyarakat dan peningkatan kesadaran akan bahaya prostitusi anak juga penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dalam bisnis ini juga FEA mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut. Dia telah menjalankan bisnis gelap ini selama lima bulan, sejak April hingga September 2023.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Hasil penyelidikan polisi juga pelaku FEA "memasarkan" korban-korban di media sosial. Setelah mendapat pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih untuk melayani pelanggan pria hidung belang. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi mucikari FEA.