Resmi, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Korupsi

Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Setelah melalui serangkaian proses, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD Sebut Rencana Penyelesaian Korupsi Lewat Denda Damai Adalah Kolusi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan setidaknya ada dua alat bukti dugaan korupsi yang mendukung untuk penetapan Rafael Alun sebagai tersangka.

"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.

Mahfud MD Sentil Pemerintah soal Rencana Ampunan Koruptor Lewat Denda Damai

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan bahwa ayah Mario Dandy itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.

5 Tahun Berlalu, Kenapa KPK Kembali Ulik Kasus Suap Harun Masiku?

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Rafael Alun Trisambodo kembali dimintai klarifikasi untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at, 24 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Rafael tak sendiri. Ia datang bersama sang istri. Dia juga menyikapi kabar yang menyebut dirinya akan kabur ke luar negeri tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Halaman Selanjutnya
img_title